Penasihat Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta, koransulindo.com – Penasihat Hukum dari Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan penyitaan sejumlah dokumen dan barang milik pribadi yang disita saat penggeledahan yang dilakukan penyidik dinilai cacat hukum sehingga berdampak pada keabsahannya. Hal ini dikarenakan tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut tanpa mengantongi izin yang sah dari pengadilan setempat.

‎​”Penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah. Kalau dasarnya tidak sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan,” kata Febri usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026).

‎Dalam tuntutannya Febrie membedakan dua kategori penyitaan barang bukti. Yang pertama ialah barang milik pribadi dan keluarga Febrie seperti dokumen dan figura foto keluarga yang diminta untuk segera dikembalikan. Kedua barang bukti perkara yang dinilai tidak sah apabila digunakan dalam proses hukum yang lebih lanjut.

‎Febri menganalogikan hal tersebut dengan teori pohon beracun (doktrin fruit of the poisonous tree) dalam hukum.

‎”Jadi kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ungkapnya.

‎Febri menambahkan, penegakan hukum seharusnya dijalankan secara cermat, terukur, dan taat prosedur agar tidak menimbulkan persepsi publik bahwa perkara sedang dipaksakan. Agenda sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (19/8/2026) besok dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Termohon. [IQT]