Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (foto: Dok Kejagung)

Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa praperadilan merupakan proses dari penegakkan Hukum dan hak dari tersangka dan penasihat hukumnya.

‎Menanggapi hal tersebut Anang mengatakan pihaknya dari tim 9 Kejagung telah menunjuk tim untuk menghadiri praperadilan tersebut.

‎”telah menunjuk dua tim penyidik untuk menghadiri praperadilan tersebut, yaitu dipimpin oleh Saudara Riyono dan Saudara Hari Wibowo dan kawan-kawan,” ungkap Anang dalam keterangannya yang disampaikan pada Selasa (18/9/2026).

‎Sebagai informasi tim kuasa hukum dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎Sidang perdana praperadilan telah berlangsung pagi tadi dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

‎Pihak termohon dalam perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL tersebut ialah Kapolda Metro Jaya, Kakortas Tipidkor Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam permohonan praperadilan tersebut tim kuasa hukum Febrie Adriansyah ‎mengajukan lima aspek pelanggaran yang disoroti meliputi penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime yang tidak jelas serta penggabungan tindak pidana asal dalam satu sprindik, keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, tindakan pencegahan ke luar negeri, hingga proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung. [IQT]