Jakarta, koransulindo.com – Sidang perdana permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar hari ini, Selasa (18/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum dari Febrie mengungkap adanya pelanggaran hukum acara yang dilakukan pihak termohon dalam hal ini Termohon 1 Kortas Tipidkor Polri, Termohon 2 Polda Metro Jaya dan turut termohon Kejagung.
”Secara sederhana, inti dari permohonan yang kami ajukan berada pada lima aspek. Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law,” ujar Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan, lima aspek pelanggaran yang disoroti meliputi penetapan tersangka TPPU dengan predicate crime yang tidak jelas serta penggabungan tindak pidana asal dalam satu sprindik, keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, tindakan pencegahan ke luar negeri, hingga proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
”Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak seseorang dan bukan cara untuk menghindari proses hukum. Mari kita sama-sama hormati dan menjalani proses ini secara profesional,” tegas Febri.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum berencana menghadirkan bukti dokumen serta sedikitnya tiga orang saksi ahli pada persidangan berikutnya guna memperjelas dugaan pelanggaran prosedural tersebut. Sesuai ketentuan KUHAP baru, proses praperadilan ini ditargetkan rampung dan diputus oleh hakim tunggal dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. [IQT]
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Soroti Puluhan Pelanggaran Prosedural





