Jakarta, koransulindo.com – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah meluruskan isu yang beredar terkait permohonan pengembalian barang sitaan dalam sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum menegaskan barang yang diminta dikembalikan hanyalah barang dan dokumen pribadi, bukan aset seperti emas atau uang.
“Kami pastikan, di permohonan praperadilan, yang diminta dikembalikan kepada Pak FA adalah dokumen dan barang-barang milik pribadi, seperti dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara dan pigura foto keluarga. Beredar seolah-olah Pak FA meminta emas dan uang dikembalikan, itu tidak benar,” kata Febri usai mengilkuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Febri menekankan bahwa fokus utama permohonan praperadilan ini adalah menguji keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan, khususnya yang berlangsung di rumah kediaman Sentul. Berdasarkan temuan tim hukum, tindakan penggeledahan di lokasi tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin penetapan dari pengadilan yang sah.
Pihaknya menemukan ada dua surat perintah penggeledahan, yakni tertanggal 6 Juli dan 8 Juli. Surat perintah tanggal 8 Juli yang secara spesifik menunjuk lokasi rumah Sentul justru tidak pernah diajukan untuk mendapatkan penetapan atau izin dari pengadilan.
“Surat perintah penggeledahan tanggal 8 Juli ini tidak pernah diajukan menjadi penetapan pengadilan. Sementara yang diberi izin oleh pengadilan adalah surat tanggal 6 Juli untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi digeneralisasi ke luar wilayah hukum yaitu Sentul. Jadi penggeledahan di rumah Sentul tidak didasarkan atas izin pengadilan yang sah,” ungkap Febri.
Atas dasar prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dinilai cacat hukum tersebut, tim kuasa hukum menegaskan seluruh barang yang disita dari lokasi tidak berhak dijadikan alat bukti yang sah dalam proses hukum.
Rangkaian persidangan praperadilan ini akan dilanjutkan pada Kamis (20/8/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Tim kuasa hukum berencana menghadirkan tiga hingga empat orang ahli, meliputi ahli pidana korupsi, ahli hukum acara pidana, ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta ahli hukum administrasi negara. [IQT]





