Jakarta – Penasihat Hukum eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Febri Diansyah yang menjadi tersangka kasus dugaan TPPU menyebut kliennya tidak pernah menerima uang dari tersangka Tan Kian.
Febri juga mengungkapkan bahwa yang pasti menerima uang dari Tan Kian ialah Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho berdasarkan BAP dari Tan Kian.
”Makanya informasi yang pasti, bukti yang pastilah yang bisa dipegang. Apakah uang tersebut sampai pada siapa, yang pasti kan yang kalau Tan Kian bilang yang konfirm pasti diberikan itu ya ke Ferry Hongkiriwang,” Ucap Febri, usai mendampingi kliennya saat proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh oknum Pegawai Negeri atau oknum Penyelenggara Negara Dalam Perakara PT. ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 Kejagung di Gedung Utama Kejagung Jakarta Selatan pada Selasa (8/9/2026).
Febri juga menambahkan aliran uang dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah dalam BAP-nya disebutkan menggunakan frasa “bisa saja” dimana menurutnya kata tersebut bukanlah kepastian.
”Kalau “bisa saja” itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan. Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu,” Ujarnya
Dalam pemeriksaan kali ini, Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana asal (predicate crime) perkara dugaan korupsi di PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya.
Febrie diperiksa Tim 9 Kejagung sekitar 7 jam. Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 10.02 WIB dan keluar sekitar pukul 16.45 WIB. Febrie terlihat keluar dari Gedung Kejagung mengenakan rompi pink Kejagung dengan tangan terborgol.
Penasihat hukum Febrie mengatakan dalam pemeriksaan kali ini kliennya dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik. [IQT]





