Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari kasus yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam perkara asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana pemerasan penanganan kasus Jiwasraya dan PT Asabri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kejagung melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan usai proses penyidikan dalam perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Dan ditindaklanjuti dengan hari ini tahap II-nya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” Kata Kapuspenkum kejagung, Anang supriatna di Kejari Jakarta Selatan pada Jum’at (18/9/2026).
Anang juga menyampaikan dalam 20 hari ke depan, penuntut umum surat pembacaan surat dakwaan dan juga administrasinya akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam penyerahan tahap II tersebut, hanya dari pihak Febrie Adriansyah yang hadir, sementara untuk dua tersangka lainya, akan menyusul.
“Nah, barusan yang hadir adalah atas nama tersangka FA dan nanti dua berikutnya menyusul,” ungkap Anang.
lebih lanjut Anang menyampaikan meski tersangka disangkakan dalam dua perkara, TPPU dengan tindak pidana asalnya tindak pidaana korupsi namun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan ada empat sprindik.
“Nah, dalam perkembangan penyidikan oleh Tim 9, dilakukan juga bukan tidak hanya tiga sprindik, bahkan empat. Dicantumkan dengan TPPU-nya,” ungkap Anang.
Sementara itu terkait dengan penahanan, Anang menegaskan tersangka Febrie tetap ditahan di Rutan KPK.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU dan penyalahgunaan wewenang pada 24 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pertengahan Juli 2026.
Penanganan perkara ini bermula dari langkah kepolisian pada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang menyita barang bukti 74 kilogram emas dan uang asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie dikawasan Sentul Bogor, Jawa Barat.
Sitaan tersebut kemudian diserahkan ke Tim 9 Kejagung untuk mengusut Tindak Pidana Asal (TPA), termasuk dugaan pemerasan saat mengurus perkara korupsi Jiwasraya dan PT Asabri.
Dari hasil pengusutan lebih lanjut, Tim 9 Kejagung mengantongi bukti kuat mengenai keterlibatan Febrie dan beberapa pihak lain dalam dugaan pemerasan penyelesaian kasus PT Asabri serta Jiwasraya. Demi mendukung kelancaran penyidikan, Febrie resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih Jakarta Selatan sejak akhir Juli 2026. [IQT]





