Jakarta, koransulindo.com — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memperiksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (24/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa keenam saksi yang dimintai keterangan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Adapun keenam saksi yang diperiksa terdiri dari pihak mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), karyawan swasta, hingga pemasok perlengkapan. Rincian saksi tersebut meliputi RSA (Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur), S (Mitra SPPG Ciputat), U (Mitra SPPG Kabupaten Lebak), dan HD (Mitra SPPG Cibadak). Selain itu, penyidik juga memeriksa SDS yang berstatus sebagai karyawan swasta serta MA selaku supplier ompreng.
Anang menjelaskan bahwa langkah pemeriksaan saksi ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Tim penyidik dipastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengusut kasus tersebut. [IQT]





