Jakarta, koransulindo.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memiliki dasar hukum yang kuat dan argumentatif. Pernyataan ini sekaligus menepis pandangan sejumlah pakar hukum yang menyebut proses pelimpahan tersebut tidak memiliki payung hukum.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menyatakan bahwa mekanisme penyerahan penanganan perkara antar-penyidik merupakan hal yang sah dan pernah dilakukan sebelumnya, salah satunya pada penanganan kasus korupsi PT Asabri (Persero).
”Banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri. Kebetulan yang menerima pada waktu itu saya sendiri selaku Koordinator Pidsus. Waktu itu ditangani oleh Asabri oleh pihak Polda Metro. Untuk kecepatan, maka kita terimalah itu,” kata Rudi kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Jum’at (24/7).
Rudi menjelaskan, penyerahan berkas perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Jampidsus justru bertujuan menciptakan kepastian hukum dan efisiensi penanganan perkara. Sebab, jaksa di Kejaksaan Agung memiliki wewenang ganda sebagai penyidik sekaligus penuntut umum. Dengan demikian, proses penanganan tidak berjalan berbelit-belit atau bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan.
“Penting perlu dicermati bahwa penyerahan dugaan kasus diserahkan oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum karena menurut Undang-Undang, penyerahan penyidik dari Polri diserahkan ke penyidik pada Jampidsus. Jadi sama-sama penyidik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa langkah ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengharuskan perkara korupsi didahulukan penanganannya. Penanganan perkara oleh Jampidsus juga dilakukan dengan tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga, termasuk Kepolisian, KPK, dan Komisi Kejaksaan. [IQT]





