Kapuspenkum, Anang Supriatna. (Foto: Sulindo/Dok Kejagung)

Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bermula dari tindak pidana korupsi dengan tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Tim penyidik yang tergabung dalam Tim Sembilan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menggelar penggeledahan di beberapa lokasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa pada Senin (3/8/2026), penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta.

“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta.

Selain pemeriksaan saksi, pada hari yang sama Tim Penyidik Kejagung juga bergerak melakukan penggeledahan secara serentak di kawasan Jakarta Selatan hingga Depok.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor milik tersangka Don Ritto (DR) dan rekan yang bertempat di Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor perusahaan swasta yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Tak hanya perkantoran, tim penyidik turut menyisir sebuah rumah tinggal milik tersangka NH di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Anang menegaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana guna memperkuat pembuktian dan melacak alur penyamaran aset hasil kejahatan.

“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkapnya.

Ia memastikan pihak Kejaksaan Agung bakal menuntaskan penanganan kasus korupsi dan pencucian uang ini secara objektif.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan kepada publik,” pungkas Anang. [IQT]