Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufiik)

JAKARTA, koransulindo.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dakwaan dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah didasarkan pada audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut mencatat estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan tahap awal dari seluruh rangkaian proses pembuktian materiil di persidangan.

“Konstruksi perkaranya, apa peran dari terdakwa saudara YCQ yang kemudian dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kerugian negara ini sudah dikonfirmasi dan dihitung oleh BPK sebagai lembaga yang memiliki otoritas,” ujar Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026),

Budi menjelaskan, perkara ini bersumber dari penyimpangan pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Pada 2024, Indonesia memperoleh 20.000 kuota tambahan. Namun, alokasi yang semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai ketentuan perundang-undangan, justru diubah di Kementerian Agama menjadi 50 persen berbanding 50 persen (masing-masing 10.000 kuota).

Siasat pembagian kuota 50:50 tersebut diduga dipicu oleh inisiatif dan motif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk meraup keuntungan lebih besar (illegal gain), melanjutkan pola pengerukan keuntungan dari kuota tambahan 8.000 jemaah pada tahun 2023.

Mengenai tuduhan penerimaan uang sebesar 271.500 dolar AS oleh Yaqut dari pihak PIHK, Budi mengungkapkan bahwa penyidik mengantongi bukti aliran dana yang disalurkan melalui sejumlah perantara kepada oknum di Kementerian Agama.

“Terkait dengan dugaan aliran uang dari para pihak PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama, ini dialirkan di antaranya melalui perantara. Teman-teman nanti bisa mencermati secara detail pihak-pihak yang kemudian diduga terlibat dalam proses aliran uang tersebut,” terangnya.

Budi menambahkan, dalam tahap penyidikan, KPK telah menyita uang tunai serta berbagai aset bernilai lebih dari Rp100 miliar sebagai bagian dari pembuktian dan langkah awal pemulihan aset. [IQT]