Dirdik Kejagung, Saiful Bahri Siregar. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan konstruksi perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

‎​Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa perkara ini diawali dari pemberian izin usaha pengelolaan kawasan hutan kepada PT Inhutani V Lampung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Areal hak penguasaan hutan tanaman industri tersebut mencakup luas lebih kurang 55.157 hektar yang berstatus kawasan hutan produksi.

‎​Namun, sejak tahun 2007, PT PSMI terindikasi secara melawan hukum melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan.

‎Perusahaan tersebut melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektar.

‎​”Bahwa tahun 2013, Direksi PT PSMI melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan dengan PT Inhutani V Persero pada register 44, 42, dan 46 dengan tujuan pembangunan hutan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2007 sampai dengan penandatanganan MoU tadi,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

‎​Menurut Saiful, pembuatan dan penandatanganan kesepakatan yang berlaku surut tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Terlebih, Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal terkait telah menyatakan bahwa perjanjian tumpang sari tersebut tidak sah.

‎​Aksi pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI secara tidak sah bersama PT Inhutani V tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

‎​Dalam proses penanganan perkara ini, penyidikan yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung kini disetujui untuk diambil alih oleh Kejagung berdasarkan hasil gelar perkara. Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi.

‎​Selain itu, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening operasional pengelolaan kebun milik PT PSMI, menyita berbagai dokumen terkait, serta menyita barang bukti uang sebesar Rp1.003.184.000.000 (Rp1 triliun lebih) dan USD 166.000 dari PT PSMI sebagai bentuk goodwill dan langkah pemulihan kerugian keuangan negara.

‎​Uang sitaan tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI) setelah mengantongi izin dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik terus berkoordinasi dengan auditor dan para ahli guna merampungkan perhitungan kepastian nilai kerugian negara dalam kasus ini. [IQT]