Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan Uang sebesar satu triliun tiga miliar delapan puluh empat juta dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Penyitaan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V provinsi Lampung.
”Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 (satu triliun tiga miliar seratus delapan puluh empat juta rupiah) dan uang USD sebanyak 166.000 (seratus enam puluh enam ribu USD) yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI,” Kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Saiful Bahri Siregar saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Kamis (10/9/2026).
Kejagung melakukan penyitaan tersebut setelah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.
Saiful menjelaskan uang sejumlah Rp1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI yang menyerahkan kepada penyidik.
Hal ini sebagai langkah apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti terdapat kerugian keuangan negara, PT PSMI akan siap dengan uang yang diserahkan ini.
”Dan telah kami lakukan penyitaan dan masuk di dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung pada Bank Himbara BSI. Uang ini ada di BSI, Bank Syariah Indonesia. Kami minta dari BSI untuk menghadirkan uang ini di Gedung Kejaksaan Agung ini,” Ungkapnya.
Selain itu penyidik Kejagung juga melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI, dan juga melakukan permintaan keterangan dari beberapa ahli.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memanggil 4 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Meski demikian Kejagung belum menetapkan tersangka.
”Bahwa saat ini, sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dan penggunaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung, dengan hasil penyidikan sementara ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT PSMI bersama dengan pihak lain,” Ujarnya. [IQT]





