Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) di Gedung Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sedang ditagani KPK. Penggeledahan dilakukan hari ini, Kamis (17/9/2026).
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna melengkapi bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan (OTT) sebelumnya.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.
KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dari kasus tersebut KPK menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka awalnya terjaring OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026).
Kedelapan tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh KPK adalah sebagai berikut:
1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung
2. Politisi dari Partai Golkar Fahd El Fouz
3. Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon, Agung Adrianto Pitoyo Adhi
4. Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto
5. Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri
6. Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry
7. Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin
8. Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Rizal Pahlefi
Konstruksi Perkara
Konstruksi perkara ini berawal dari adanya permohonan penerbitan dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah lahan komersial yang dikelola oleh pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dalam proses pengurusan dokumen tersebut, ditemukan adanya kesepakatan tertutup antara pihak pemohon dan oknum pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN guna mempercepat proses administrasi serta meloloskan verifikasi teknis yang seharusnya tidak memenuhi syarat.
Pihak swasta melalui Dirut PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi, diduga melakukan komunikasi intensif dengan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto, serta politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz, untuk memuluskan pengurusan izin HGB. Fahd dan Arif bertindak sebagai penghubung (broker) ke pihak kementerian.
Guna menyalurkan dana komitmen (commitfee), Fahd dan Arif menghubungi tiga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yaitu Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. Ketiganya bertugas mengatur alur penerimaan uang tunai serta mengondisikan agar berkas permohonan menjadi prioritas utama.
Guna meloloskan evaluasi teknis tanah, Dirjen PPTR, Lampri, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, mengabaikan sejumlah temuan pelanggaran kewajiban penggunaan tanah. Sebagai imbalannya, kedua pejabat ini menerima bagian dari suap yang disetorkan secara bertahap.
Barang Bukti dan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Praktik rasuah ini terungkap saat tim penindak KPK melakukan OTT pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah senilai miliaran rupiah yang diduga merupakan bagian dari realisasi penyerahan uang suap tahap akhir.
Atas perbuatannya, para tersangka dari pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan para tersangka dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]





