Jakarta – Ketua penyidik tim 9 Kejagung, Rudi Margono menyatakan penyidikan yang dilakukan tim 9 terhadap tersangka Febrie Adriansyah dalam perkara asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana pemerasan penanganan kasus Jiwasraya dan PT Asabri telah selesai.
Terkait dengan proses penyitaan, pihak tim 9 telah menyita 38 aset tanah dan bangunan serta 27 lembar saham perusahaan.
Selain itu Kejagung juga menyita barang bukti emas dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Sentul, Bogor, juga dokumen sebanyak 1.115 lembar dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya.
”Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar, di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” Kata Rudi saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Selasa (15/9/2026).
Terkait dengan kepemilikan 38 aset yang disita tim 9 Kejagung, Rudi mengatakan hal tersebut akan disampaikan saat persidangan.
”Nanti itu (informasi kepemilikan) masuk kepada di persidangan, ya. Itu kan teknis, jadi kami memahami betul jangan sampai seperti ini: sangkaan, dakwaan belum dibacakan, sudah betul-betul dipublikasikan,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Rudi juga mengungkapkan terkait pengembalian sejumlah uang senilai Rp 5 miliar yang kembalikan oleh saksi dalam kasus Febrie, tim 9 membenarkan hal tersebut.
Uang tersebut menjadi barang bukti pemerasan yang dilakukan Febrie terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) alias Ferry Boboho yang dikenal sebagai pengusaha.
”Kemudian terkait penyitaan, betul pada saat salah satu saksi yaitu FH mengembalikan Rp5 miliar dari dugaan pemerasan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU dan penyalahgunaan wewenang pada 24 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pertengahan Juli 2026.
Penanganan perkara ini bermula dari langkah kepolisian pada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang menyita barang bukti 74 kilogram emas dan uang asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie dikawasan Sentul Bogor, Jawa Barat.
Sitaan tersebut kemudian diserahkan ke Tim 9 Kejagung untuk mengusut Tindak Pidana Asal (TPA), termasuk dugaan pemerasan saat mengurus perkara korupsi Jiwasraya dan PT Asabri.
Dari hasil pengusutan lebih lanjut, Tim 9 Kejagung mengantongi bukti kuat mengenai keterlibatan Febrie dan beberapa pihak lain dalam dugaan pemerasan penyelesaian kasus PT Asabri serta Jiwasraya. Demi mendukung kelancaran penyidikan, Febrie resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih Jakarta Selatan sejak akhir Juli 2026. [IQT]





