Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden para Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 lalu.
Dari situs resmi MK, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan digelar di gedung MK mulai pukul 20.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
Pemohon dalam kasus ini yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainya. Denny dan pemohon lainnya menilai menemukan indikasi tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden pada 2024 lalu.
Dalam persyaratan pencalonan Pilpres, diwajibkan memiliki ijazah SMA atau sederajat. Dalam petitumnya para pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi pada Pilpres 2024.
Berikut Petitum yang dibacakan saat sidang perdana pada Senin (21/9/2026).
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:
5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan,
5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calo yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 h sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dar
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Repub Indonesia.
Atau meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia memberikan putusa yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono). [IQT]





