Satu certificate of attendance, satu surat penyetaraan, dan satu pasal PKPU membawa perkara Gibran ke persoalan yang jauh lebih besar daripada ijazah. (Cak AT)

Catatan Cak AT:

Ada sidang pengadilan yang selesai ketika palu diketuk. Ada pula sidang yang baru benar-benar dimulai setelah pintu ruang sidang ditutup. Sidang perkara Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi termasuk jenis kedua.

MK telah menyatakan tahap pembuktian perkara ini selesai. Para pemohon sudah membawa dokumen, saksi, dan ahli. Pihak termohon serta pihak terkait juga mendapat kesempatan menjawab, bertanya, bahkan menghadirkan saksi dan ahli.

Kini bola berada di tangan sembilan hakim konstitusi. Publik menunggu putusan dengan perhatian besar.

Sebab perkara ini menyentuh persoalan yang lebih luas dari nasib seorang wakil presiden: bagaimana hukum memperlakukan dugaan cacat dalam proses demokrasi setelah pemenangnya dilantik?

Para pemohon mengajukan permintaan yang serius. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi, mendiskualifikasinya, membatalkan penetapan KPU, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR memilih wakil presiden baru.

Secara formal, perkara ini menghadapi persoalan berat. Pilpres 2024 sudah selesai. Presiden dan wakil presiden sudah dilantik dan pemerintahan telah berjalan hampir dua tahun.

Hukum mengenal tenggat waktu dan kewenangan lembaga. Kepastian hukum juga diperlukan agar hasil pemilu tidak dapat digugat tanpa batas.

Namun, persidangan membawa persoalan ini ke wilayah yang lebih dalam: bagaimana proses verifikasi syarat pendidikan itu berlangsung?

Salah satu keterangan penting datang dari Taufiq Damarjati, anggota tim penilai dan verifikasi pendidikan di kementerian.

Ia menjelaskan bahwa dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch, Australia, yang diterima dalam proses penyetaraan berupa certificate of attendance dan transkrip.

Hakim Saldi Isra kemudian mengejar arti dokumen tersebut. Certificate of attendance merupakan keterangan kehadiran. Dokumen itu menunjukkan seseorang mengikuti pendidikan. Ia tidak secara langsung menyatakan seseorang telah tamat.

Ketika ditanya apakah terdapat ijazah dalam pengajuan penyetaraan, jawabannya tidak ada.

Tim penilai kementerian kemudian menjelaskan bahwa status pendidikan dinilai melalui transkrip dan pemadanan mata kuliah dengan struktur kurikulum Indonesia.

Di sinilah persoalannya menjadi penting. Bagaimana sebuah dokumen yang bukan ijazah dapat menjadi dasar penetapan kesetaraan pendidikan? Apa objek yang disetarakan? Dokumen apa yang menjadi dasarnya?

Publik bertanya, bagaimana metode pemadanannya menghasilkan kesimpulan bahwa pendidikan tersebut setara dengan SMK? Apanya yang setara.

Pertanyaan-pertanyaan itu belum otomatis membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat. Putusan belum dijatuhkan.

Tetapi pertanyaan tersebut harus memperoleh jawaban yang dapat diuji karena surat penyetaraan itu kemudian memiliki konsekuensi politik dan konstitusional yang besar.