Menkokumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DEN Luhut Binsar Paandjaitaan. (Foto: Suluh Indonesia/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkokumham imipas) Yusril Ihza Mahendra guna membahas terkait penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

‎Dalam pembahasannya Yusril menegaskan ia mendiskusikan tentang Undang-Undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.

‎”Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” Kata Yusril kepada wartawan di Gedung DEN Jakarta, Selasa (27/10/2026).

‎Yusril menilai pasal Tipikor tersebut sebagai pasal “sapu jagat” karena mempunyai makna yang sangat luas mencangkup semua aspek.

‎Yusril menyebut dalam pasal ini sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi.

‎Selain itu Yusril juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghapuskan unsur kerugian negara melainkan mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara.

‎”Jadi di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapuskan kata-kata merugikan keuangan negara itu, tetapi dari pertemuan tadi dengan Pak Luhut, dengan Pak Lambok, dan lain-lain, itu kita mengatakan bahwa yang juga sangat penting adalah pendefinisian tentang apakah yang dimaksud dengan keuangan negara itu sendiri.” Ungkap Yusril.

‎Menurutnya definisi terkait Tipikor terkait keuangan negara masih terlalu luas ada Undang-Undang Badan Pengawas Keuangan (BPK) ada juga Undang-Undang Perbendaharaan yang lain sehingga tidak bisa ditetapkan yang mana dapat digunakan.

‎”Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri, dan mungkin juga pengertian perekonomian negara, itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya,” Ujarnya.

‎Meski demikian Yusril menegaskan belum ada keputusan final terkait pembahasan ini. [IQT]