Jakarta — Pemerintah memberi sinyal kuat untuk mengakselerasi kepastian hukum guna menarik investasi asing dan meningkatkan kepercayaan investor global.
Langkah strategis tersebut salah satunya diupayakan melalui evaluasi serta penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika perekonomian modern.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa reformasi hukum, khususnya reformasi norma pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, telah menjadi bahan diskusi intensif dalam rentang waktu enam bulan terakhir.
Luhut menegaskan bahwa ketiadaan kepastian hukum kerap menjadi ganjalan utama yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha dan investor internasional.
“Masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting bagi semua investor. Tadi kami berdiskusi dengan US-ASEAN Business Council, mereka sangat mengapresiasi upaya pembenahan ini. Jika kepastian hukum ini terwujud, orang melihat Indonesia sebagai tempat investasi yang sangat bagus,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Gedung DEN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Luhut menambahkan, reformasi regulasi ini juga berkaitan erat dengan kesiapan Indonesia dalam meluncurkan kawasan International Financial Center (IFC) serta skema family office yang direncanakan berlokasi di Bali. Menurutnya, dalam situasi ketidakpastian geopolitik global, dana-dana besar dari kawasan seperti Timur Tengah membutuhkan tempat aman yang menawarkan jaminan hukum pasti.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa evaluasi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan hal krusial setelah diterapkan selama lebih dari dua dekade.
Yusril mengkritik cakupan Pasal 2 dan Pasal 3 yang dinilai terlalu luas sehingga sering kali menimbulkan multitafsir dan memicu ketidakpastian hukum di dunia usaha.
Ia mencontohkan, kerugian bisnis dalam korporasi atau perbankan BUMN kerap langsung dikategorikan sebagai tindakan korupsi merugikan negara, padahal di berbagai negara lain seperti Singapura atau Jepang hal itu ditangani sebagai risiko bisnis biasa.
“Kategori kejahatan itu harus jelas (lex stricta). Kalau perumusan norma hukum terlalu luas, tidak ada kepastian hukum. Bukan berarti perbuatan salah lalu dibiarkan, tetapi kategorinya harus tepat, apakah masuk tindak pidana umum atau tindak pidana khusus lainnya,” Ujar Yusril.
Ia menuturkan usulannya untuk mengubah pendekatan perumusan pasal dari sekadar definisi umum menjadi daftar kategorisasi perbuatan pidana yang spesifik, berkaca pada penyusunan Perpu Pemberantasan Terorisme pada 2002.
Selain itu, penyempurnaan ini juga ditujukan untuk menyelaraskan regulasi domestik dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006, termasuk penanganan korupsi di sektor swasta.
Pemerintah menargetkan pembahasan teknis tim kecil akan difinalisasi dalam sepekan ke depan sebelum dipaparkan secara tertulis dan formal kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penyesuaian ini diharapkan dapat menyelaraskan agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. [IQT]





