Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly/setkab.go.id

Koran Sulindo – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly, mengatakan pemerintah saat ini sedang mempelajari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu,” kata Yasonna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9/2019), seperti dikutip setkab.go.id.

Sebelumnya, Menkumham dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dipanggil oleh Presiden Joko Widodo, ke Istana Negara.

Draf revisi UU KPK itu sebelumnya disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Menurut Yasonna, Presiden Jokowi mengarahkan agar draft revisi UU tersebut dipelajari dengan hati-hati. Beberapa poin penting dalam draf revisi UU KPK itu di antaranya adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK serta diperbolehkannya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi  apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. [Didit Sidarta]