Jakarta , koransulindo.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sudianto alias Aseng (SDT) selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat untuk periode tahun 2017 sampai dengan 2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan. Penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri.
“Kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan tahun 2025. Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta,” kata Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus.
Konstruksi perkara bermula pada tahun 2017 ketika Sudianto alias Aseng melakukan akuisisi terhadap PT QSS. Perusahaan tersebut mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Setahun berselang, tepatnya pada tahun 2018, PT QSS melompati prosedur yang sah. Tanpa didahului proses due diligence (uji tuntas) dan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, perusahaan ini tetap memuluskan langkah mendapatkan IUP Operasi Produksi. Melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018, mereka mendapat IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lahan mencapai 4.084 hektare. Tindakan ini dinilai menabrak Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Setelah memegang lisensi IUP Operasi Produksi tersebut, Sudianto tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di wilayah yang telah ditentukan. Alih-alih mengelola lahan sendiri, ia justru menjual komoditas bauksit yang dikeruk dari luar wilayah IUP. Secara melawan hukum, aktivitas dagang ilegal ini digondol menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.
“Jadi pada intinya, PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu. Tapi menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara.” ujar Syaref.
Syarif juga mengungkapkan, praktik korupsi ini sudah berjalan menahun. Hasil produksi bauksit dari luar wilayah itu dijual sepanjang tahun 2020 hingga 2024. Dokumen persetujuan ekspornya pun diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, lantaran adanya kongkalikong dengan oknum penyelenggara negara. Padahal, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi salah satu syarat mutlak untuk memperoleh izin ekspor.
Kerugian keuangan negara akibat korupsi ini, masih dalam tahap perhitungan oleh BPKP.
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” tambah Syarief.
Atas perbuatannya, Sudianto alias Aseng dijerat dengan pasal berlapis. Pasal Primair yang disangkakan adalah Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk Pasal Subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Demi kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung langsung menahan Sudianto. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini, penyidik terus mendalami pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. “Dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” pungkas Syarief. [IQT]




