Revolusi Kita #5:
Dalam sejarah Indonesia, terdapat banyak partai politik yang mengalami pasang-surut, misalnya Partai Rakyat Nasional, sebuah partai pecahan Partai Nasional Indonesia yang, oleh kekuatan sejarah yang ironisnya disebabkan oleh mereka sendiri, lenyap tanpa bekas.
Berawal dari Sempalan PNI
Partai Rakyat Nasional (PRN) bermula sebagai sebuah gerakan internal dalam Partai Nasional Indonesia (PNI). Pada kongres 1950, sebagian pengurus PNI yang ‘kanan’ menentang terpilihnya Sidik Djojosukarto yang ‘kiri’ sebagai ketua umum. Ketegangan antara PNI-Sidik dengan PNI anti-Sidik memuncak pada tanggal 23 Juli 1950, ketika pengurus yang anti-Sidik mendirikan Partai Nasional Indonesia Merdeka (PNI-Merdeka). Pada Oktober 1950, PNI-Merdeka mengganti namanya menjadi Partai Rakyat Nasional. PRN diketuai oleh Djody Gondokusumo, yang merupakan salah satu pendiri PNI tahun 1946.
Dalam lembaga legislatif, pecahnya PRN dari PNI menyebabkan 10 orang anggota fraksi PNI dalam DPRS mendirikan fraksi parlemen sendiri yang terbilang cukup kuat. Sepuluh orang yang duduk dalam fraksi PRN dalam DPRS terbagi rata antara anggota parlemen yang berasal dari golongan unitaris dan dari golongan federalis: ada lima orang anggota parlemen dari golongan unitaris, misalnya Djody sendiri, dan lima orang lainnya pernah aktif dalam gerakan federalis di berbagai negara bagian RIS, misalnya Sonda Daeng Mattajang yang pernah menjabat sebagai Menteri Penerangan dalam kabinet Negara Indonesia Timur.
PRN dan Visi Nasionalisme
Dalam pernyataan pendiriannya, terlihat beberapa pandangan mendasar dari PRN yang membedakannya dengan PNI: pertama, PRN tidak setuju dengan kebijakan PNI yang mendukung gerakan mengganti Republik Indonesia Serikat yang berbentuk federal dengan sebuah Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan. PRN juga menentang pergerakan politik PNI di bawah kepemimpinan Sidik yang makin mendekat ke golongan kiri, yang dilakukan dengan cara menjauhkan PNI dari Masyumi dan mendekat dengan PKI.
Seiring berjalannya waktu, PRN mengembangkan sebuah formulasi ideologi nasionalis yang dapat dipertimbangkan sebagai sebuah alternatif dari ideologi nasionalis-Marhaenis yang diusung oleh PNI. Dengan demikian, dalam anggaran dasarnya, PRN merumuskan asasnya sebagai paham kerakyatan (demokrasi), paham kebangsaan (nasionalisme), dan paham kekeluargaan (gotong royong). Secara garis besar, walaupun bentuk negara federal yang berlaku pada masa RIS telah digantikan oleh Republik Indonesia yang memiliki bentuk negara kesatuan, paham ‘otonomi daerah’ dipegang kuat oleh PRN pada kadar yang melebihi PNI. Bahkan dalam parlemen, PRN memiliki banyak anggota yang mewakili daerah-daerah di luar pulau Jawa.
Demikian dapat disimpulkan bahwa secara garis besar, PRN memiliki falsafah ideologi yang cukup mirip dengan ideologi PNI, namun berhubung latar belakang historisnya yang mengalami putus hubungan dengan PNI secara institusional, PRN tidak memiliki hubungan ideologis ataupun kedekatan emosional dengan gagasan formal ‘Marhaenisme’ maupun pribadi Presiden Sukarno dalam tingkatan yang mendalam sebagaimana yang dimiliki oleh PNI.




