Sebut Praktik di Tataran Teknis dan Pertanyakan Disparitas
Senada dengan Dodi, anggota tim penasihat hukum lainnya, Mellisa Anggraini, menyoroti hilangnya sejumlah nama pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama yang di dalam Berkas Pemeriksaan Saksi (BAP) maupun fakta penyitaan terbukti terlibat aktif.
“Beberapa nama seperti Rizki Fisa Abadi, Hilman Latief, Agus Muhi, Agus Shafi, orang-orang yang kami sudah baca dari 432 saksi dan 9 ahli. Mereka sudah mengembalikan uang, sudah disita, dan menentukan fee-fee itu secara langsung dari mereka untuk mereka. Kenapa di bawah kongkalikong mengambil manfaat, lalu tinggal mempersalahkan pejabat negaranya?” cecar Mellisa.
Mellisa menjelaskan, perbuatan Yaqut selaku Menag murni berada dalam koridor kewenangannya, yakni menetapkan kuota tambahan melalui Keputusan Menteri Agama dan mendorong penyerapan maksimal demi menjaga marwah amanah dari Arab Saudi.
Ia juga menyentuh soal tuduhan pelanggaran pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus pada 2023, yang menurutnya merupakan aspirasi dan dinamika bersama DPR RI.
“Kami bersyukur dan menyambut baik proses ini diuji secara terbuka. Permintaan kami untuk pemisahan berkas perkara (spilsel) menunjukkan tidak ada yang ingin ditutup-tutupi. Kami ingin perkara ini dibuka seluas-luasnya sehingga bisa seterang-terangnya mengungkap siapa yang sebenarnya memanfaatkan kebijakan ini,” pungkas Mellisa. [IQT]




