JAKARTA, KORANSULINDO.COM — Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji merupakan bentuk “penegakan hukum setengah hati”. Tim pengacara menilai konstruksi hukum yang disusun jaksa sarat dengan pengaburan fakta, memuat disparitas, serta bertumpu pada asumsi belaka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir dan Mellisa Anggraini, usai mendampingi kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dodi menegaskan bahwa runutan dakwaan jaksa terkesan dipaksakan untuk mengaitkan Yaqut dengan praktik pungutan uang percepatan keberangkatan haji yang sebenarnya dilakukan di tataran teknis.
“Setelah mencermati apa yang dibacakan tadi oleh penuntut umum, kami merasakan bahwa sepertinya ini penegakan hukum setengah hati. Banyak garis-garis yang hilang, banyak fakta-fakta yang ditutupi, kemudian dipaksakan untuk disambungkan,” ujar Dodi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut Dodi, tidak ada niat jahat (mens rea) dari Yaqut dalam pengelolaan kuota haji. Pada tahun 2022, Yaqut dengan tegas menolak alokasi kuota tambahan demi pertimbangan keselamatan jemaah dan kesiapan penyelenggaraan. Begitu pula pada kuota tambahan 8.000 jemaah di tahun 2023, Yaqut awalnya mengusulkan ke DPR RI agar seluruh kuota diserap untuk haji reguler.
Mengenai tuduhan penerimaan uang sebesar 271.000 dolar AS oleh Yaqut pada tahun 2023, Dodi menilai hal itu tidak didasari oleh bukti materiil. Menurutnya, praktik pungutan fee percepatan dilakukan oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan oknum teknis operasional di Siskohat.
“Pengenaan penyebutan adanya penerimaan 271.000 itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan. Ini didasarkan kepada asumsi, padahal tidak ada penjelasan rinci bagaimana uang itu diperoleh dan diserahkan. Bahkan di 2024, jelas tidak ada satu sen pun dana kepada Gus Yaqut,” tegas Dodi.
Dodi juga menyayangkan JPU yang tidak menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak awal untuk menelusuri aliran dana (follow the money) secara menyeluruh, sehingga gagal membongkar dugaan kartel penyelenggaraan haji.





