Jakarta – Gubernur Riau Abdul Wahid di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan.
Dalam konferensi pers KPK menjelaskan, Abdul Wahid meminta sejumlah uang kepada bawahannya dan mengancam apabila tidak memberikan ‘jatah preman’, pejabat tersebut akan di nonaktifkan atau di mutasi.
”Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (5/11).
Dua tersangka lainya yakni Kepala Dinas PUPR M. Arief setiawan dan Staf Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Tanak menjelaskan kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Riau, Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT wilayah I-IV Dinas PUPR PKPP yang dilakukan pada Mei 2025.
Hasil pertemuan tersebut dilaporkan Ferry ke Kadis PUPR Riau, Arief Setiawan. Namun menurut Tanak, besaran fee 5 persen atau Rp 7 miliar yang diminta merupakan inisiatif Arief.
”Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW (Abdul Wahid) sebesar 5 persen (RP 7 miliar),” ungkap Tanak.
Dugaan sementara KPK, sudah ada sekitar Rp 4 miliar uang yang disetorkan dari total permintaan Rp 7 miliar. Uang tersebut menurut KPK diberikan secara bertahap.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [IQT]
Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Peras Bawahan, KPK: Fee 5 Persen Capai Rp7 Miliar




