Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat akan dibawa kedalam mobil tahanan Kejagung. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri.

‎Hal ini disampaikan Kuasa Hukum dari Febrie Adriansyah, Febri Diansyah saat menemui wartawan usai menemani kliennya menjalani proses pemeriksaan pada Jum’at (24/7).

‎”Pada pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung.

‎Febri juga mengatakan, usai menetapkan status tersangka, pihak Kejagung juga memberikan dua dokumen terkait penetapan tersangka dan penahanan.

‎”Sekaligus memberikan dua dokumen, satu, penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan,” sambungnya.

‎Febri juga menjelaskan, saat proses pemeriksaan, kliennya bersikap kooperatif. Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan sejak pukul 14.00 WIB.

‎”Pak FA sangat kooperatif dan sangat menghormati pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Febri.

‎Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait temuan saat penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat oleh kortastipidkor Polri.

‎Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan emas seberat 74 kg dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

‎Saat ini Febrie Adriansyah menjalani penahanan di rutan KPK untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 24 Juli 2026.

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi di tiga perkara yang sebelumnya ditangani kortastipidkor Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, PT Asabri, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejagung juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Febrie Adriansyah.

Lebih lanjut, Tim 9 yang dibentuk untuk menangani perkara ini dengan dipimpin oleh Jamwas Kejagung, Rudi Margono, menerbitkan sprindik baru terkait TPPU. [IQT]