RJ Lino/theloadstar.co.uk

Koran Sulindo – Setahun lebih berkas mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino menggantung di Bareskrim. Lino diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane yang merugikan negara hingga Rp37 miliar.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan penyidikan jalan terus, meskipun Lino belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ari, belum lengkapnya berkas mantan anak buah Rini Soemarno itu karena masih ada beberapa kasus yang disidik.

“Masih proses. Pak Agung sudah saya tanya,” kata Ari Dono di Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Brigjen Agung Setya adalah Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Sementara Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Agung Setya tidak mempermasalahkan pemeriksaan Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC), yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nanti tunjukin mana yang duluan, KPK atau saya yang duluan,” kata Agung.

Mengenai kapan Lino akan diperiksa di Bareskrim, Agung masih menunggu informasi dari penyidik.

Seperti diketahui meski KPK sudah menetapkan Lino sebagai tersangka terlebih dahulu pada 18 November 2015 silam, namun berkas belum juga rampung. Sementara Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka yakni Feriadly Noerlan selaku Direktur Teknik dan Haryadi Budi Kuncoro sebagai Manager Peralatan. Keduanya bahkan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada 17 April 2017. Feriadly dan Haryadi dijatuhi pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan. [YMA]