Jakarta, koransulindo.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil karena tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
”Menimbang, bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon declared tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8).
Hakim menjelaskan, acuan hukum yang digunakan adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 92 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima. Karena tidak ditariknya Menteri Keuangan, permohonan praperadilan bernomor 118 tersebut dinyatakan kurang pihak.
Gugatan praperadilan ketiga ini diajukan Roy Suryo untuk meminta ganti rugi atas tindakan penyidik berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinilai tidak sah, merujuk pada putusan praperadilan sebelumnya bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan. [IQT]





