Eks Wakapolri Oegroseno saat tiba di Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Sulindo/Istimewa)

Jakarta, koransulindo.com – Mantan Wakapolri Oegroseno penuhi panggilan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri. Pemanggilan Oegroseno untuk klarifikasi terkait dugaan tindak pidana dalam proses hibah tanah Sepolwan dan pengadaan lahan pengganti tanah Sespim Polri yang terjadi pada tahun 2011 silam, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.

‎Oegroseno mengaku tak mengetahui secara detail tuduhan yang ditujukan kepadanya. Oegroseno menyebut apabila terdapat tindak pidana pada internal Polri, seharusnya berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) namun dalam hal ini, dasar laporannya berasal dari Laporan Informasi (LI).

Ia juga menegaskan seluruh proses pengadaan tanah pada masa itu telah ditangani penuh oleh panitia pengadaan.

‎​”Saya tidak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi, ya kita wajib hadir. Kalau lihat undangannya, katanya ada dugaan tindak pidana hibah tanah Sepolwan dan pengadaan lahan pengganti tanah Sespim 2011,” ujar Oegroseno saat tiba di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (30/7).

‎​Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak membawa dokumen ataupun bukti apa pun dalam pemanggilan tersebut, mengingat kapasitasnya saat itu hanya mengawasi struktur secara umum, sementara teknis pelaksanaan dijalankan oleh panitia khusus.

‎Saat tiba di Gedung Mabes Polri Oegroseno tampak mengenakan seragam purnawirawan Polri. Saat ditanya alasannya mengenakan seragam tersebut Oegroseno menyebutkan bahwa kemungkinan alasan pemanggilan ini terkait dengan posisinya saat menjabat dulu.

‎ ​”Ini baju purnawirawan. Karena peristiwa ini terjadi tahun 2011 saat saya masih Kalemdik, jadi dugaan saya ada kaitannya dengan posisi saya waktu itu,” pungkasnya. [IQT]