Eks Wakapolri Oegroseno usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kortastipidkor Mabes Polri. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno penuhi undangan klarifikasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kuasa Hukum Oegroseno, Yasena, menyampaikan bahwa kliennya dicecar 17 pertanyaan utama oleh tim penyelidik. Pertanyaan tersebut berfokus pada klarifikasi pengelolaan dana hibah dan proses pengadaan tanah perluasan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri di Lembang, Jawa Barat, yang berlangsung pada periode 2011–2012.

Dari pantuan dilapangan, Oegroseno diperiksa Penyelidik kortastipidkor Mabes Polri kurang lebih selama enam jam, mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

“Beliau hadir tepat waktu dan menjawab seluruh pertanyaan dengan lugas serta tenang. Semua pertanyaan dijawab sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Yasena usai mendampingi pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7).

Sementara itu, Oegroseno menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah maupun penerimaan hibah saat ia masih menjabat telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat proses pembelian tanah perluasan Sespim Polri seluas 6,3 hektar dari pemilik tanah bernama Insinyur Rudy berjalan, ia secara tegas menolak imbalan atau gratifikasi dalam bentuk apa pun yang ditawarkan kepadanya.

“Pemilik tanah sempat ingin memberikan uang Rp1 miliar dan tanah seluas 1.000 meter persegi sebagai ucapan terima kasih, namun semuanya saya tolak. Tanah tersebut akhirnya diserahkan untuk aset Polri,” ujar Oegroseno.

Lebih lanjut, Oegroseno menyayangkan penanganan perkara tersebut yang langsung menggunakan mekanisme pidana tanpa melalui audit internal terlebih dahulu. Menurutnya, persoalan administrasi seharusnya diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mengedepankan asas hukum yang menetapkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, pemulihan korban dan penyelesaian damai (ultimum remedium).

Pihak kuasa hukum berharap klarifikasi yang telah disampaikan secara transparan oleh mantan orang nomor dua di Kepolisian tersebut dapat membuat persoalan ini menjadi terang dan tidak berujung pada tindakan kriminalisasi. [IQT]