Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 penyidik memeriksa tujuh orang saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dipanggil kooperatif dan hadir memenuhi pemeriksaan penyidik.
”Adapun ketujuh orang saksi tersebut, berdasarkan informasi dari penyidik, telah hadir semua dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Anang merinci, dari tujuh saksi yang diperiksa, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta masing-masing berinisial OF, BM, dan H. Sementara itu, empat saksi lainnya merupakan anggota dari pihak penyidik Kepolisian.
Hingga saat ini, Tim 9 penyidik Kejagung masih terus mendalami keterangan para saksi guna memperkuat alat bukti dan pembuktian dalam perkara penanganan TPPU tersebut. Kejagung menegaskan belum mengambil tindakan hukum lain di luar proses pemeriksaan saksi yang sedang berlangsung.
Kejagung saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyelidikan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Kejagung bernama Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jum’at (24/7).
Saat ini Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih Jakarta untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 24 Juli 2026. [IQT]
Usut Kasus TPPU Tersangka Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi dari Swasta hingga Polisi





