Jamwas Kejagung sekaligus Pimpinan tim 9, Rudi Margono (baju putih). (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah.

‎Penyidik dari Tim 9 diagendakan memanggil 9 orang saksi namun hanya 3 orang saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

‎”sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Kapuspenkum, Anang Supriatna dalam keterangannya pada Senin (27/7).

‎Tiga orang saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut salah satunya merupakan penyidik dari Kepolisian. Sedangkan dua orang lainya beras dari pihak swasta.

‎Adapun tiga orang saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan yakni:
‎1. HK selaku Penyidik Polri.
‎2. HH selaku Pihak Swasta.
‎3. HJ selaku Pihak Swasta.

‎Anang juga mengatakan, ke-enam orang yang tidak memenuhi panggilan pada hari ini akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan kembali untuk dimintai keterangan.

‎”6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan),” pungkasnya. [IQT]