Jamwas Kejagung, Rudi Margono (tengah). (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎‎Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih sebagai saksi dalam sprindik baru yang diterbitkan Kejagung.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono.

“Iya, belum (tersangka). Makanya kan saya sampaikan, Kejaksaan Agung harus memeriksa yang bersangkutan dulu.” kata Rudi kepada awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Jum’at (24/7).

Kejagung mengeluarkan 4 Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi terkait penanganan kasus dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mencangkup Korupsi di PT Krakatau Steel, korupsi proyek PLTU, korupsi PT Asabri dan TPPU.

Meski demikian Rudi juga menjelaskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih berlaku.

“Iya, sementara ini. Kecuali yang ditetapkan oleh Polri,” ujar Rudi
‎Lebih lanjut penerbitan sprindik baru ini dikeluarkan lantaran Kejagung ingin pengusutan perkara tersebut dapat ditangani secara leluasa.

“biar perkaranya menjadi terang dan di penyidik Kejaksaan akan lebih leluasa mengembangkan maka terbitlah Sprindik TPPU,” imbuhnya.

Sebelumnya, Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri), dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menjadi penyebab terjadinya blackout di Sumatera.

‎Awalnya kasus tersebut ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri namun dilimpahkan ke Kejaksaan.

“secara formil kami menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya,” kata plt Jampidsus Rudi Margono saat konferensi pers di Gedung Utama Kejagung pada Sabtu (11/7).

Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dan Don Ritto dari pihak swasta.
‎Dalam menangani perkara ini, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang mantan alumni KPK.

‎Sembilan nama jaksa yang masuk ke dalam tim khusus bentukan Kejagung tersebut adalah Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Keuangan I pada Jamwas Riono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Irene Putri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Renaldi, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pindana Militer (Jampidmil) Z. Tadong Allo, dan Direktur A Jampidum Hari Wibowo. [IQT]