Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status pihak-pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8) malam.

‎”bahwa tadi malam sudah dilakukan expose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan” Kata Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jum’at (22/8).

‎Penetapan status ini sesuai prosedur penetapan status hukum dalam sebuah perkara di KPK yakni 1×24 jam.

‎Kegiatan OTT yang dilakukan KPK terkait dengan sertifikasi K-3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

‎Meski demikian KPK belum menjelaskan secara detail perihal kronologi dan konstruksi perkara dalam OTT yang dilakukan KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer.

‎”Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pers,” Ujar Budi.

‎KPK menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan yang salah satunya merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) dan pejabat serta ASN di lingkungan Kemenaker.

‎Dari OTT tersebut KPK menyita 22 kendaraan mewah, dengan rincian 15 kendaraan roda 4 dan 7 kendaraan roda 2. [IQT]