Ilustrasi: Rizieq Syihab/akun Twitter @Tere_one34

Koran Sulindo – Diam-diam penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, Senin (29/5).

Penetapan tersangka Rizieq ini tidak seperti tersangka Firza Husein pada Selasa (16/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono langsung menggelar keterangan pers setelah penyidik melakukan gelar perkara tersangka Firza pada Selasa (16/5) malam.

Argo membenarkan Rizieq telah menjadi tersangka, penyidik dikatakannya melakukan gelar perkara pada pukul 12.00 WIB tadi.

“Berkaitan dengan gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya jam 12 siang dalam kasus konten pornografi hasilnya penyidik meningkatkan status HRS dari saksi menjadi tersangka,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5).

Penetapan Rizieq sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga layak ditingkatkan sebagai tersangka. Pembina GNPF-MUI itu dikenakan Pasal 4, pasal 6, dan pasal 8 juncto Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Tentunya sudah ditetapkan oleh penyidik ya, ada chat, handphonenya, dan sebagainya. Penyidik sudah menyiapkan,” kata Argo.

Rizieq akan Praperadilankan

Sementara itu kuasa hukum Rizieq Syihab kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi ke pengadilan.

“Praperadilan dulu,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (29/5), seperti dikutip Antaranews.com.

Tim pengacara akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Menurut Sugito, Rizieq telah mengetahui penyidik Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka, namun ia menganggapnya sebagai memaksakan dan direkayasa. Rizieq dinyatakan belum akan pulang ke Indonesia dan akan tetap berada di Arab Saudi hingga menunggu keadaan kondusif.

Selain itu pada hari ini, penyidik juga telah melimpahkan berkas milik Firza ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Firza diduga kuat oleh penyidik merupakan wanita berpose seronok dalam foto yang disebarkan oleh akun anonymous di dunia maya. Selain foto, akun tersebut juga menyebarkan percakapan mesum yang diduga Firza dengan Rizieq dan juga rekaman curahan hati Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana kepada wanita bernama Emma. [YMA/DAS]