Jakarta – Sidang Praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah ditolak oleh Hakim tunggal, Sulistiyanto Rochmad Budiharto.
”Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/10).
Hakim menilai penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Atas keputusan ini, proses penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan tersangka Delpedro Marhaen tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, dimana aksi demontrasi tersebut berujung rusuh. Keempat orang tersebut telah di tahan di Mapolda Metro.
Empat orang tersangka yakni Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan tiga orang aktivis, Khariq Anwar, Muzzafar Salim, Syahdan Husein.
Atas penetapan tersangka ini, Delpedro dan kawan-kawannya mengajukan praperadilan karena menganggap penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. [IQT]
Praperadilan Delpedro Ditolak Hakim




