Koran Sulindo – Pendaftaran murid baru sekolah sekarang diataur dengan sistem zonasi. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017. “Ada dua poin penting dalam Permendikbud tersebut, yakni adanya sistem zonasi dan larangan pungutan pada saat PPDB [penerimaan peserta didik baru] berlangsung,” kata perwakilan Bagian Hukum Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud Hartono di Jakarta, Kamis (18/5).
Dengan adanya peraturan tersebut, siswa hanya mendaftar ke zonasi sekolah sesuai dengan tempat tinggalnya. Kuota zonasi tersebut mencapai 90%. Sisanya, sebanyak 5% untuk siswa yang terkena bencana alam dan 5% bagi siswa pindahan.
Dijelaskan Hartono, peraturan mengenai zonasi tersebut sangat penting agar tidak ada lagi kejadian siswa yang bersekolah jauh dari tempat tinggalnya. Juga untuk mewujudkan pemerataan. “Tidak ada pungutan selama PPDB berlangsung. Kalau ada, jangan segan-segan melaporkan ke kami,” tuturnya.
Ada juga sanksi bagi siswa yang melakukan manipulasi dokumen, seperti surat keterangan miskin atau sertifikat prestasi. Sanksinya: pencabutan status sebagai siswa.
Pihak Indonesian Corruption Watch (ICW) mengapresiasi kebijakan baru tersebut. Namun, kata Febri Hendri dari ICW, perlu adanya pengawalan. “Kami melihat aturan zonasi ini akan menjadikan adanya sekolah yang ditutup karena kekurangan siswa. Ini menimbulkan implikasi terhadap pengelolaan infrastruktur, fasilitas, dan manajemen guru yang berada pada sekolah yang ditutup tersebut,” tuturnya.
Selain itu, ketentuan zonasi itu akan berdampak terhadap jumlah siswa pada rombongan belajar, jumlah rombongan belejar di sekolah, serta pencapaian standard pelayanan minimal sekolah dan daerah. “Kemdikbud harus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru itu,” katanya. [RAF]