Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Penyidik dari Tim 9 diagendakan memanggil 9 orang saksi namun hanya 3 orang saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
”sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Kapuspenkum, Anang Supriatna dalam keterangannya pada Senin (27/7).
Tiga orang saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut salah satunya merupakan penyidik dari Kepolisian. Sedangkan dua orang lainya beras dari pihak swasta.
Adapun tiga orang saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan yakni:
1. HK selaku Penyidik Polri.
2. HH selaku Pihak Swasta.
3. HJ selaku Pihak Swasta.
Anang juga mengatakan, ke-enam orang yang tidak memenuhi panggilan pada hari ini akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan kembali untuk dimintai keterangan.
”6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan),” pungkasnya.
sebelumnya, Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang dikeluarkan oleh tim 9.
Tim 9 sendiri merupakan tim khusus yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono untuk menangani kasus ini.
Kejagung mengeluarkan tiga Sprindik yang mencangkup kasus dugaan korupsi terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara di PLTU, dan terbaru Sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang terkait temuan emas seberat 74 kg dan uang senilai ratusan miliar rupiah saat penggeledahan di sebuah rumah dikawasan Sentul, Bogor Jawa Barat. [IQT]





