Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode tahun 2025 sampai tahun 2026. Selain kasus korupsi MBG, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terkait kaus Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil 16 orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan Teknologi Informasi (IT) dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Senin (10/8).
Selain itu Anang juga menjelaskan terkait kasus TPPU dengan tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi dimana Febrie Adriansyah menjadi tersangka, pihaknya melalui tim 9 Kejagung melakukan pemanggilan terhadap 13 orang saksi.
Dalam pemanggilan 13 orang saksi tersebut Anang mengatakan hanya 7 orang saksi yang memenuhi panggilan.
“yang hadir kurang lebih 7 saksi, 5 di antaranya dari pihak swasta, 1 dari pihak pengacara, dan 1 dari pihak perbankan,” ungkap Anang.
Kapuspenkum menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut penanganan kasus ini secara terbuka, adil, dan transparan.
“Proses penyidikan ini akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang. [IQT]





