Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik dari tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (FA) dan Nurman Herin (NH).

‎”ada 2 tersangka, saudara FA dan saudara… NH,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung pada Jum’at (7/8).

‎Anang menyebutkan dalam agenda pemeriksaan hari ini sejatinya ada 5 orang yang akan diperiksa namun hanya 3 orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

‎Anang juga mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, Febrie dan Nurman menjalani pemeriksaan ganda yakni dalam kapasitasnya sebagai tersangka sekaligus saksi.

‎”yang jelas saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan sampai sejauh ini kooperatif,” ucap Anang.

‎Febrie diperiksa dalam kasus TPPU dengan perkara pidana asal terkait dengan perkara korupsi.

‎Untuk menjaga independensi dan efektivitas pemeriksaan, Anang menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam ruangan terpisah.

‎”Masing-masing ini kan berbeda. Terpisah,” ungkapnya.

‎Lebih lanjut Anang mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan Febrie dan Nurman hari ini berfokus pada pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan disejumlah lokasi sebelumnya.

‎”Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok maupun di daerah Bandung kemarin,” Ungkapnya. [IQT]