Tiga Kali Mangkir, Kejagung Jemput Paksa Penyuap Ketua Ombudsman

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Istimewa)

Jakarta, koransulindo.com – Tim Penyidik Jampidsus resmi menetapkan pemilik PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap LS di kediamannya di daerah Tebet, Jakarta selatan lantaran Ia tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

“Di mana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna kepada wartawan di Komplek Kejagung, Jakarta selatan pada Selasa (12/5).

Setelah diamankan, LS menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi sebelum ahirnya di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli.

“kemudian dilanjutkan dengan berdasarkan alat bukti baik itu saksi-saksi, alat bukti yang lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anang.

Kasus ini bermula saat PT TSHI menghadapi tagihan PNBP IPPKH dari Kementerian Kehutanan RI senilai kurang lebih Rp130 miliar.

Keberatan dengan nilai tersebut, LSO diduga mencari jalan keluar dengan menghubungi LKM, orang kepercayaan Herry Susanto (HS) Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026. Herry Susanto sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam pertemuan di kantor Ombudsman, LS dan HS diduga menyepakati komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar. Sebagai imbalannya, HS mengatur sedemikian rupa agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman menyimpulkan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI adalah keliru.

LHP tersebut kemudian memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara, yang secara langsung menguntungkan pihak perusahaan.

Atas perbuatannya, LS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Demi Keperluan pemeriksaan, tersangka LS menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Salemba cabang Kejagung terhitung tanggl 12 Mei 2026. [IQT]