Ilustrasi/antara foto

Koran Sulindo – Muhammad Nur Zamzam alias Zamzam alias Jack (32), tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Fakultas Universitas Riau, Pekanbaru, Riau, Sabtu (2/6/2018) lalu, berafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Ansharut Tauhid (JAD).

“Mereka ini sama dengan kelompok penyerang di Mapolda Riau, sama-sama jaringan JAD,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/6/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Detasemen Khusus Anti-teroris (Densus) 88 masih mendalami peran tersangka dalam rencana penyerangan gedung DPR RI dan DPRD Riau.

“Kasus masih didalami, masih ditelusuri aliran dana pelaku,” katanya.

Densus 88 menangkap Zamzam di Unri setelah menggeledah dan menemukan bom rakitan di Gelanggang Mahasiswa, Fakultas Fisipol Unri. Keempat bom yang ditemukan memiliki daya ledak tinggi, setara dengan bom yang meledak di sejumlah titik di Kota Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu

Zamzam ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu RB alias D (34), dan OS alias K (32). Ketiganya merupakan alumnus kampus Unri.

Zamzam diduga memiliki kemampuan membuat bom dari bahan TATP. Ia juga membagi cara membuat bom melalui grup Telegram kelompok radikal.

Dalam penangkapan Zamzam, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua bom pipa besi siap ledak, dua bahan peledak TATP siap pakai, material bahan peledak, dua busur panah, delapan anak panah, sebuah senapan angin dan sebuah granat rakitan.

Hari ini Kepolisian Daerah Riau menyatakan Zamzam sebagai tersangka., sementara dua terduga lainnya masih berstatus sebagai saksi.

“Satu ditetapkan menjadi tersangka atas nama Z. Kemudian dua lainnya masih saksi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Senin (4/6/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Zamzam ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan bahan peledak berbahaya, yang ia racik di kampus Fisip Unri.

Polisi juga menemukan benang merah antara Z dengan Pak Ngah, pentolan JAD yang tewas saat melakukan penyerangan ke Mapolda Riau pada medio Mei 2018.

Sementara itu, dua terduga lainnya masing-masing OS alias K dan EB alias B masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Kita kan masih punya waktu 7×24 jam. Tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka,” kata Sunarto.

Tiga orang itu masing-masing merupakan alumni jurusan Pariwisata, Komunikasi dan Administrasi Negara tahun angkatan 2002 hingga 2005 di Fisip Unri. [DAS]