Terdakwa korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (rompi oranye). (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Mantan Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2022-2024.

‎Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

‎Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

‎Jaksa juga menuturkan, Yaqut melakukan tindakan melawan hukum tersebut bersama tiga terdakwa lainya.

‎”Merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ungkap Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

‎Jumlah kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Investigatif (LHI) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI).

‎Jaksa menuturkan pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024 tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dimana hal tersebut bertujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

‎”Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.

‎Jaksa membeberkan bahwa pengisian kuota tambahan haji khusus tersebut diduga diwarnai dengan penarikan imbalan atau fee percepatan dari para jemaah.

‎Yaqut disinyalir telah memindahkan serta merekayasa pembagian kuota tambahan haji khusus tahun 2024 hingga mencapai 50 persen tanpa mendasarkannya pada kajian teknis yang sah.

‎​Melalui tindakan tersebut, Yaqut diduga meraup keuntungan pribadi hingga senilai US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (berdasarkan patokan kurs Rp17.800 per dolar AS).

‎​Selain itu, penuntut umum menyebutkan bahwa kasus ini turut memperkaya beberapa pihak lainnya, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

‎​”Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ungkap jaksa. [IQT]