Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap bukan karena pemalsuan ijazah, melainkan karena pasal-pasal terkait data elektronik, fitnah, dan pencemaran nama baik. (Cak AT)

Catatan Cak AT:

Ada ironi yang sulit dijelaskan kepada orang awam dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Pada awalnya, pertanyaannya sangat sederhana. Sesederhana pertanyaan seorang murid kepada gurunya, “Apakah ijazah itu asli?”

Bertahun-tahun publik memperdebatkan satu benda yang sama: selembar ijazah yang disebut-sebut pernah digunakan Jokowi ketika mendaftar sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.

Tetapi semakin lama perkara ini berjalan, semakin jauh ia meninggalkan pertanyaan awalnya: apakah ijazah itu asli?

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditangkap bukan karena dituduh memalsukan ijazah Jokowi. Mereka juga tidak ditangkap karena terbukti memiliki ijazah asli tersebut.

Keduanya dijerat sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP yang berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik, pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum.

Di sinilah orang awam mulai mengernyitkan dahi. Bukankah yang diperdebatkan selama ini adalah ijazah? Mengapa yang muncul justru perkara data elektronik, fitnah, dan pencemaran nama baik?

Bukankah yang dipersoalkan adalah dokumen fisik? Mengapa yang dibahas adalah file digital, unggahan media sosial, dan informasi elektronik?

Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Tetapi justru kesederhanaan itulah yang membuat polemik ini tidak pernah benar-benar selesai.