Bagi polisi, perkara yang sedang berjalan adalah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, pencemaran nama baik, penyebaran informasi elektronik, dan manipulasi data elektronik.

Bagi Roy Suryo dan Tifa, perkara yang mereka perjuangkan sejak awal adalah pembuktian keaslian ijazah yang mereka anggap memiliki konsekuensi publik.

Perbedaan titik pandang itulah yang membuat polemik ini terus bergerak tanpa pernah benar-benar tiba di tujuan yang sama.

Negara melihat persoalan ini sebagai perkara hukum yang berkembang dari peredaran informasi dan tuduhan di ruang publik. Sementara sebagian masyarakat masih memandangnya sebagai perkara tentang keaslian sebuah dokumen yang menjadi sumber seluruh kontroversi.

Padahal dalam perkara-perkara yang menyangkut kepercayaan publik, hukum tidak cukup hanya benar. Hukum juga harus mampu menjelaskan mengapa ia benar. Sebab sebuah perkara dapat dinyatakan selesai oleh negara melalui putusan, penghentian perkara, atau pelimpahan berkas.

Namun sebuah perkara belum tentu selesai di kepala masyarakat apabila pertanyaan yang mula-mula memicu seluruh perdebatan itu masih dianggap belum memperoleh jawaban yang memadai.

Mungkin karena itulah polemik ini tak kunjung selesai. Bukan karena kurang pasal, kurang penyidik, atau kurang sidang. Melainkan karena sebagian orang masih bertanya tentang ijazah, sementara proses hukum yang berkembang telah bergerak jauh ke wilayah fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan data elektronik.

Selama kedua titik itu belum bertemu, perdebatan tampaknya akan terus berputar dari satu babak ke babak berikutnya.

*Cak AT – Ahmadie Thaha* | Kolumnis