Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Kejagung menerbitkan 3 Sprindik baru untuk melanjutkan penanganan tiga perkara yakni tindak pidana korupsi PT ASABRI dan PT Krakatau Steel, juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
”Ada tiga yaitu terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan Asabri,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung pada Rabu (15/7).
Anang menegaskan dengan diterbitkannya Sprindik ini maka segala tindakan untuk kepentingan hukum (pro-justitia) beralih ke penyidik kejaksaan.
Meski demikian Anang juga menjelaskan dalam pelaksanaannya, pihak Kejagung tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri dan KPK.
”kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” ujar Anang.
Anang juga menambahkan dalam pelaksaannya, Komisi III DPR RI juga ikut berperan mengawasi proses penyidikan yang sudah diserahkan ke penyidik Kejagung.
Lebih lanjut, terkait dengan penetapan tersangka, pihak Kejagung masih akan mendalami berdasarkan barang bukti dan dokumen terkait.
”Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana ya. Nah, tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada juga sambil berlanjut ini, termasuk nanti kan kita belum menerima, ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima,” ungkap Anang. [IQT]




