Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan proses pengumpulan data mengenai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan resmi. Dalam keterangannya, disampaikan bahwa surat tersebut diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi selesai.
“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Anang dalam keterangan resminya, tertanggal 14 Juli 2026.
Meski proses pengumpulan data baru telah diberhentikan, Namun Anang memastikan terkait dengan data yang sudah terkumpul sebelumnya tetap akan dilakukan ditindaklanjuti. Kejagung tetap berkomitmen untuk mendalami seluruh berkas yang telah dikantongi dari berbagai daerah.
“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ungkap Anang.
Lebih lanjut Anang menegaskan bahwa surat edaran yang ini merupakan tindak lanjut dari edaran sebelumnya yang memerintahkan kegiatan inventarisasi dan penyampaian permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi. [IQT]




