Kapispenkum Anang Supriatna. (istimewa)

Jakarta, koransulindo.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan mengejutkan ini terjadi hanya berselang sehari setelah dirinya melakukan konferensi pers dan menepis isu miring terkait rencana kemundurannya dari Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung telah secara resmi menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7) dini hari.

“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Langkah pengunduran diri ini diambil seiring dengan proses penyidikan hukum yang saat ini tengah dibidik oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap dirinya. Kendati pucuk pimpinan Pidsus berganti, Anang memastikan operasional Gedung Bundar tidak akan terganggu.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambah Anang.

Keputusan ini terbilang mendadak. Pasalnya, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar pada Jumat (10/7) siang, Febrie secara tegas menyatakan masih fokus bekerja di bawah perintah pimpinan untuk menyelesaikan pemberkasan perkara korupsi skala besar, termasuk tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam kesempatan yang sama sebelumnya, Febrie juga sempat memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan aset rumah pribadinya di Sentul yang digeledah oleh Kortastipidkor Polri, meskipun dirinya enggan mengakui kepemilikan tumpukan uang tunai yang ditemukan oleh penyidik di dalam rumah tersebut.

Kejaksaan Agung kini mengimbau kepada publik agar memberikan ruang bagi kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini. “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Anang. [IQT]