Jakarta, koransulindo.com – Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, belum dilakukan penahanan. Kejaksaan Agung saat ini juga tengah mengkaji status kepegawaian Febrie setelah yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri.
Hal tersebut disampaikan oleh Jamwas sekaligus Plt. Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, usai menghadiri konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Sabtu (11/7). Rudi menyebutkan bahwa status formal Febrie saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
”Secara formil masih menunggu Keppres resmi dari Presiden, apakah pengundurannya disetujui. Kami akan kaji lagi apakah beliau mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus saja atau sebagai pegawai negeri (ASN),” ujar Rudi Margono kepada wartawan.
Mengenai proses hukum, Rudi menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan terhadap Febrie. Pihak Kejaksaan Agung baru akan memulai pemeriksaan mendalam setelah seluruh administrasi pelimpahan tiga berkas perkara beserta barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri diterima secara lengkap. Semua barang bukti saat ini diketahui masih berada di pihak kepolisian.
”Teknisnya baru hari ini kita terima. Kita pelajari dulu, kita buka alat bukti, barang bukti, serta unsur materiilnya bersama-sama dengan tim Kortas Tipikor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudi yang merangkap jabatan sebagai Jamwas menyatakan akan memproses pelanggaran etik Febrie secara normal sebagaimana penanganan oknum institusi lainnya yang bermasalah. Ia juga menegaskan telah menerima arahan langsung dari Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus ini.
”Arahan dari Pak Jaksa Agung adalah ditangani secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Fokus utama kami di Jidsus ke depan adalah memverifikasi kasus-kasus prioritas serta mengoptimalkan asset recovery (pemulihan aset) negara,” pungkas Rudi. [IQT]




