Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan yang saat ini tengah bergulir merupakan murni tindakan hukum dari penyidik kepolisian.

‎Penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan instansi Polri. ​Anang menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

‎”Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Anang dalam keterangannya pada Kamis (9/8).

‎​Terkait derasnya sorotan publik, Kejagung secara khusus mengimbau masyarakat maupun media untuk tidak terburu-buru membangun kesimpulan sepihak. Anang menyayangkan jika muncul opini yang langsung mengaitkan nama seseorang atau institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berlandaskan rumor yang beredar di media massa maupun media sosial.

‎Ia mengingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

‎​Lebih lanjut, pihak Kejagung meyakini bahwa kepolisian bekerja secara profesional dengan menyandarkan prosesnya pada alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku.

‎”Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Anang.

‎Masyarakat pun diminta untuk tetap tenang dan menyaring informasi dengan hanya merujuk pada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang menangani perkara tersebut.

‎​Anang menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk tetap mendukung penegakan hukum yang objektif, transparan, serta akuntabel demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

‎”Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.

‎Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat salah satunya di cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete Jakarta Selatan pada Rabu 8 Juli 2026.

‎Dari hasil penggeledahan tersebut polisi mengamankan beberapa alat bukti yakni emas batangan seberat 74 kg, mata uang asing dan rupiah dengan total nilainya mencapai Rp476 miliar.

‎Penggeledahan ini terkait dengan tiga kasus besar yakni korupsi tata kelola batu bara, korupsi Asabri dan Jiwasraya serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [IQT]