Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka Sony Sonjaya (SS). Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi. “kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Selasa (23/6). Syarief menjelakan alasan penolakannya terhadap pengajuan JC karena terdapat tiga persyaratan yang harus terpenuhi. Syarat tersebut kata Syarief, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.